Alur pelayanan

1 2 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGURUSAN SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA SIJENGGUNG

Pengurusan Surat Keterangan dan Rekomendasi:

NO

Jenis Surat

Keterangan

1.

Surat Keterangan Kelahiran

3-5 Menit

2.

Surat Keterangan Kematian

3-5 Menit

3.

Surat Keterangan Domisili

3-5 Menit

4.

Surat Keterangan Belum Menikah

3-5 Menit

5.

Surat Keterangan Nikah

3-5 Menit

6.

Surat Keterangan Status

3-5 Menit

7.

Surat Keterangan Pindah Penduduk

3-5 Menit

8.

Surat Keterangan Kepemilikan / Hak Milik

3-5 Menit

9.

Surat Keterangan Kehilangan

3-5 Menit

10.

Surat Keterangan Ahli Waris

3-5 Menit

11.

Surat Keterangan Izin Usaha

3-5 Menit

12.

Surat Keterangan Izin Tempat Usaha

3-5 Menit

13.

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan

3-5 Menit

14.

Surat Keterangan Izin Keramaian

3-5 Menit

15.

Surat Keterangan Tidak Mampu

3-5 Menit

16

Surat Keterangan Pengantar

3-5 Menit

17

Surat Keterangan Jual Beli Tanah

3-5 Menit

18.

Surat Keterangan Nikah N1-N7

3-5 Menit

19.

Surat Keterangan Usaha

3-5 Menit

 

  1. PERSYARATAN
    1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
    5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
    6. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
    7. Fotokopi Ijazah Terahir
  1. TARIF / BIAYA

Tidak dikenakan biaya (gratis)

  1. BATAS WAKTU PENYELESAIAN

Permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa melalui Sekretariat Desa harus sudah selesai diproses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 jam sejak tanggal diterima permohonan bagi yang telah lengkap dan memenuhi semua persyaratan.

  1. KEWENANGAN PENANDATANGANAN
    1. Kepala Desa
    2. Sekretaris Desa (bila Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
    3. Kaur Tu dan UmumDesa (bila Kepala Desa dan Sekretaris desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan/atau atas izinan Kepala Desa)
  1. LAYANAN SURAT ONLINE

Pelayanan administrasi pada Desa Sijenggung juga dapat diakses melalui Widget Layanan Mandiri di website Desa Sijenggung https://www.sijenggung-banjarnegara.desa.id/ atau youtube desa sijenggung di Alur Pelayanan

Tulis Komentar