Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

BINTEK PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DARI BERBAGAI DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA

TATUN FITNA ARIASIH

23 31-0 04:23:32

460 Kali Dibaca

"Bintek" merupakan singkatan dari "Bimbingan Teknis". Bimbingan Teknis Perluasan Desa Anti Korupsi adalah suatu program atau kegiatan yang bertujuan untuk memberikan arahan, panduan, dan pengetahuan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perluasan implementasi program desa anti korupsi. Program ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan korupsi dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa.

WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-29-59 WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-30-00 (1) 

Setelah pada bulan Desember 2022 kemarin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan launching (Kick Off) Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Lapangan Desa Sijenggung, kini Desa Sijenggung didapuk sebagai percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara.

Berikut beberapa desa yang telah mengikuti kegiatan bintek di Desa Sijenggung:

  1. Kecamatan Bawang 
  2. Kecamatan Banjarmangu (Desa Banjarmangu dan Desa Beji)
  3. Kecamatan Wanadadi 
  4. Kecamatan Mandiraja
  5. Kecamatan Kalibening (Desa Kalibombong)
  6. Kecamatan Purwonegoro (Desa Purwonegoro, Desa Merden, dan Desa Mertasari)

WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-29-58 (1) WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-29-58 

Dalam kesempatan tersebut materi bintek diisi oleh Sekretaris Desa Sijenggung, Bapak Teguh Giana yang meliputi 18 Indikator Penilaian Desa Anti Korupsi yaitu:

  1. Keberadaan Perdes Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Apbdes
  2. Keberadaan Sop Mengenai Mekanisme Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  3. Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa Tentang Pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap Dan Konflik Kepentingan
  4. Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana Kegiatan Anggaran Dengan Pihak Penyedia Dan Telah Melalui Proses Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa
  5. Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa / Sop Tentang Pakta Integritas Dan Sejenisnya 
  6. Keberadaan Kegiatan Pengawasan Dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  7. Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan Dan Pemeriksaan Dari Pemerintah Pusat/ Daerah
  8. Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi
  9. Keberadaan Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
  10. Keberadaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pemerintah Desa
  11. Keterbukaan Dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Informasi Standar Pelayanan Minimal (Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Lingkungan, Trantibumlinmas, Pekerjaan Umum) Pembangunan, Kependudukan, Keuangan Dan Pelayanan Lainya
  12. Keberadaan Media Informasi Tentang Apbdes Di Balai Desa Dan Atau Tempat Lain Yang Mudah Diakses Oleh Masyarakat
  13. Keberadaan Maklumat Pelayanan
  14. Keberadaan Partisipasi Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam Penyusunan Rkpdes
  15. Kesadaran Masyarakat Dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi Suap Dan Konflik Kepentingan
  16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
  17. Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
  18. Keberadaan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dan Kaum Perempuan Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-29-59 (2) WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-30-00 (2) WhatsApp Image 2023-08-31 at 10-30-00 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.140.025.000,00RP 97.478.600,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.151.664.479,00RP 114.017.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 11.639.479,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.026.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 97.478.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 407.690.844,00RP 83.717.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 442.239.848,00RP 7.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.254.933.787,00RP 23.100.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33

Buka Peta

Wilayah Desa