Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI DESA SIJENGGUNG

TATUN FITNA ARIASIH

22 21-1 05:28:18

795 Kali Dibaca

Kantor Desa Sijenggung, 20 Oktober 2022 tengah mengadakan penilaian Desa Anti Korupsi bersama KPK dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan didampingi oleh Inspektorat dan Dispermades Kabupaten Banjarnegara, serta Kapolsek dan juga Babinkamtibmas Kecamatan Banjarmangu.

Dalam pelaksanaannya KPK dan Inspektorat Provinsi membagi penilaian menjadi beberapa komponen aspek penilaian meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dimana dimasing-masing komponen tersebut terdapat 18 indikator yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa Sijenggung baik dalam bentuk  hard file atupun bisa di akses secara online di website Desa.

Berikut 18 Indiktor yang terdapat dalam 5 komponen penilaian aspek tersebut: 

  1. Keberadaan perdes tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban apbdes
  2. Keberadaan sop mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
  3. Keberadaan perdes/ keputusan kepala desa tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
  4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang/ jasa di desa
  5. Keberadaan perdes/ keputusan kepala desa / sop tentang pakta integritas dan sejenisnya
  6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa
  7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/ daerah
  8. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
  9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
  10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
  11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum) pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainya
  12. Keberadaan media informasi tentang apbdes di balai desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
  13. Keberadaan maklumat pelayanan
  14. Keberadaan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rkpdes
  15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi suap dan konflik kepentingan
  16. Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
  17. Keberadaan budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
  18. Keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Proses penilaian dilaksanakan dengan melalui tahapan presentasi terlebih dahulu oleh Kades Sijenggung, Bp. Suyono yang kemudian dilanjutkan dengan sesi penilaian oleh tim penilai kepada Sekretaris Desa Sijenggung, Bp. Teguh Giana melalui tanya jawab.

Setelah melalui proses yang panjang  maka sampailah pada tahap penilaian dimana Pemerintah Desa Sijenggung mendapatkan nilai yang memuaskan dengan predikat A atau amat baik.

 

Komentar

SAIPUDIN

07 Oktober 2024 04:23:34

Aslmkm... Kalau boleh, bisa ndak kami minta contoh Presentasinya, karena dalam waktu dekat desa kami akan lomba desa anti korupsi... trims

Admin Desa SIjenggung

14 Oktober 2024 22:22:49

@SAEPUDIN silahkan sertakan biodata pribadi dan biodata lengkap desa anda....bisa kirim langsung ke email desa ( sijenggungdesa@gmail.com ) .nanti akan kami kirim contoh presntasinya terimaksih

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.140.025.000,00RP 97.478.600,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.151.664.479,00RP 114.017.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 11.639.479,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.026.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 97.478.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 407.690.844,00RP 83.717.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 442.239.848,00RP 7.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.254.933.787,00RP 23.100.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33

Buka Peta

Wilayah Desa