Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu
Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Artikel

KEBIJAKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DIPERPANJANG

TATUN FITNA ARIASIH

21 29-0 04:30:35

345 Kali Dibaca

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Berikut isi kutipan surat Bupati mengenai pembatasan tersebut;


"Bersama ini kami kirimkan  surat edaran Bupati Banjarnegara Nomor :443/121/Setda/2021 Tanggal,25 Januari 2021 perihal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease-2019( covid-19) di Kabupaten Banjarnegara,sebagaiman terlampir".

Menindaklanjuti surat edaran Bupati di atas, Pemerintah Desa Sijenggung memberlakukan sistem kerja Shift atau sistem kerja yang dibagi secara bergantian setiap harinya selama satu minggu jam efektif atau lima hari kerja.

Dalam pembagian jam kerja selama masa PPKM, Kepala Desa Sijenggung menerapkan pembagian jadwal kerja harian kepada pemerintah desa. Jadwal harian masuk kerja salama lima hari kerja diisi dua orang pemerintah desa setiap harinya untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat di kantor. Sementara untuk Pemerintah Desa yang tidak mendapat jadwal masuk kantor bisa melakukan pengawasan terhadap pekerjaannya di rumah masing-masing. 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUYONO

Sekretaris Desa

TEGUH GIANA

Kasi Kesejahteraan

SUPRIYANTO

Kasi Pemerintahan

TATUN FITNA ARIASIH

Kasi Pelayanan

WAHYUDIANA

Kaur Umum

SAKHERUN

Kaur Perencanaan

SIGIT WAGITO

Kaur Keuangan

DEPI LASPRIATI

Kadus I

AMIN SETIANTO

Kadus II

BISPANTO

Kadus III

PONDEH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sijenggung

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.140.025.000,00RP 97.478.600,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.151.664.479,00RP 114.017.250,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 11.639.479,00RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 808.944.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.026.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.155.000,00RP 97.478.600,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 875.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 407.690.844,00RP 83.717.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 442.239.848,00RP 7.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.254.933.787,00RP 23.100.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 46.800.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - 33

Buka Peta

Wilayah Desa